menikah adalah ibadah wajib yang harus di lakukan oleh manusia.
sebagai manusia normal pasti ada hasrat untuk menyukai kepada lawan jenis.
tetapi islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan yaitu dengan menikah.
1. hukum menikah.
hukum menikah ada wajib, sunnah, makruh dan haram
masing- masing mempunyai penjelasan
a. wajib : jika manusia tersebut sangat tinggi hasrat untuk berhubungan dengan lawan jenis
b. Sunnah: jika manusia tersebut telah mempunyai cukup bekal dan ilmu untuk menikah
c. Makruh : jika manusia tersebut belum cukup bekal untuk menikah dan hasrat berhubungan tidak besar
d. Haram: jika pernikahan tersebut dilandasi niat tidak baik.
secara hukum Alloh sudah menganjurkan untuk menikah bagi manusia yang menanggap dirinya siap.
2. merupakan ibadah yang paling di senangi Alloh
dengan menikah dapat membangun keluarga kecil dimana didalam nya terdapat masyarakat kecil untuk saling bertoleransi satu sama lain
dalam hal ini menikah harus didasaran atas ilmu pengabdian antar passangan
a. sebagai suami harus mengetahu hak dan kewajiabnnya menghidupi anak isteri. hidup sebagai imam
b. isteri harus bisa menyenangkan suami. meskipun hal hal kecil. sebagai pendukung suami
3. Memperoleh kerturunan
hal ini menjadi penting karena sebagai ibu dan ayah manusia mempunyai kewajiban untuk mendidik anak mereka.
mendidik anak menjadi anak yang berguna bagi nusa dan bangsa.
4. menghindarkan dari zina
hal ini menjadi sangat penting untuk manusia. karena berzina adalah hal yang sangat merugikan untuk para pelaku nya
5. Membahagiakan orang tua
bagaimana orang tua kita sangat bahagia melihat anak - anak nya dudah menikah dan mempunyai kehidupan rumah tangga sendiri
6. bertanggung jawab atas dirinya dan keluargnya lebih besar
dengan menikah, manusia mempunyai tanggung jawab lebih dalam kehidupan dibandingkan dia dalam posisi single
7. manuasia yang menikah tidak akan kesepian
dengan menikah pikiran dan tenaga kita akan di tujukan untuk kegiatan membangun keluarga sakinah mawaddah.
tetapi jika hidup single pikiran terkadang merasa sepi dan jenuh.
Segeralah menikah bila anda sudah mampu karena hukum nya wajib
No comments:
Post a Comment